Dalam persetujuan KMB disebutkan "kerajaan Belanda menyerahkan kedaulatan sepenuhnya atas Irian barat kepada Republik Indonesia Serikat (RIS)dengan tidak bersyarat,dan tidak dapat di cabut kembali ;karena itu ,mengakui RIS sebagai negara yang berdaulat"setelah diperdebatkan mengenai Irian Barat diputuskan"...akan di selesaikan setahun kemudian dengan jalan perundingan antara RIS dengan kerajaan Belanda.
Sejak itu berlakulah hubungan antara RIS dan Kerajaan Belandadalam status UNI Indonesia - Belanda,dengan Ratu Belanda sebagai kepala UNI.Kerjasama Uni Indonesia-Belanda mencakup kerjasama di bidang Hubungan luar negeri,Pertahanan,Keuangan,Perekonomian dan Kebudayaan.Pada tanggal 24 maret 1950 diselenggarakan Konferensi tingkat menteri Uni Indonesia-Belanda yang pertama di jakarta.
Sejak tahun 1950-1954 hubungan Bilateral antara Indonesia -Belanda tidak membawa hasil,sementara di kalangan masyarakat luas,partai-partai, dan Organisasi timbul keinginan untuk menghapus Uni Indonesia-Belanda, yang di anggap sebagai sisa-sisa penjajahan belanda.Pada tanggal 3 mei 1956,Indonesia membatalkan hubungan Indonesia-Belanda,Pembatalan diakukan dengan undang-undang no.13/1956 yang menyatakan bahwa ,selanjutnya hubungan Indonesia-Belandaadalah hubungan yang lazimantara negar-negara yang berdaulat penuh,berdasarkan hukum International.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar